DPR RI dan Kewenangan Mencopot Pejabat Negara: Batas Fit and Proper Test

Pertanyaannya adalah, apakah DPR RI bisa mencopot pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Ketua KPK, Ketua MA, dan sebagainya, yang selama ini ikut fit and proper test di DPR RI?
Padahal, itu bisa saja dikaitkan dengan kemungkinan cawe-cawe para anggota parlemen saat ikut fit and proper test. Tentu saja itu harus dijawab ... bahwa penilaian DPR itu hanya berkaitan dengan syarat teknis administratif persyaratan untuk jadi pejabat.
Setelah itu, para pejabat bertanggung jawab pada bos masing-masing sesuai urutan jabatannya. Jadi, jangan sampai ada anggota parlemen yang menggunakan penilaian pada materi-materi pembahasan kelembagaan untuk ikutan cawe-cawe pada tarik-tarikan jabatan yang sudah dilantik parlemen. Itu namanya keserakahan parlemen, dan itu namanya berkhianat pada semangat kedaulatan rakyatnya Presiden Mas Prabowo Subianto .... Bambang
Sulistomo 🇲🇨 🇲🇨 🇲🇨 07/02/2025. Baca Pembukaan 🇲🇨 🇲🇨
UUD 1945
Posting Komentar untuk "DPR RI dan Kewenangan Mencopot Pejabat Negara: Batas Fit and Proper Test"